Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tahun ini akan melakukan uji coba penghapusan sistem setoran bagi angkutan umum di ibu kota. Rencananya, Kebijakan tersebut akan diterapkan secara permanen pada tahun 2016 mendatang.
Penghapusan sistem setoran ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta karena tidak ada lagi angkutan umum yang ngetem sembarangan. Nantinya, semua sopir akan menerima gaji setiap bulan.
"Sistem setoran akan mulai dihapuskan pada 2016 mendatang. Jadi kita siapkan untuk uji coba tahun ini," ujar Emanuel Kristanto, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari trayek yang tepat sebagai uji coba. Trayek yang didahulukan adalah yang memiliki rute berada atau mengarah ke tengah kota. Saat ini sedang dicari trayek yang tepat sebagai uji coba.
"Untuk jangkauan, rute bus tersebut harus yang melayani kawasan tengah kota, ataupun dari pinggir ke tengah kota. Misalnya rute dari Kampung Melayu ke Jakarta Kota," kata Emanuel.
Hal-hal yang akan dinilai untuk menentukan trayek yang dijadikan "pilot project" penghapusan sistem setoran meliputi pelayanan, model pengelolaan, dan jangkauan. Survei rute akan dilakukan dalam tiga bulan. Apabila nantinya telah ditentukan rute-rute yang akan dijadikan uji coba penghapusan sistem setoran, maka armada-armada bus yang beroperasi di jalur tersebut harus segera diremajakan.
"Jadi kita akan melibatkan para pengusaha angkutan. Karena penghapusan sistem setoran ini bertujuan meningkatkan pelayanan, maka harus dilakukan menyeluruh. Tidak cuma setorannya yang dihapus, tapi busnya juga harus diganti," jelas Emanuel.
Bila sistem setoran dihapus, maka nantinya semua bus kota akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dengan mekanisme pembayaran sistem per kilometer. Para sopir nantinya akan direkrut oleh PT Transjakarta dan dibayar gaji bulanan sehingga apabila bus itu sepi atau ramai penumpang, hal itu tidak memengaruhi gaji yang diterima sopir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar