Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar mengingatkan mengenai bahaya asap rokok tidak hanya bagi pengemudi angkutan, tetapi juga penumpangnya. “Karena itu perlu ada kawasan dilarang rokok,” tegasnya dalam sosialisasi peraturan tersebut di Terminal Pulogadung, Selasa (2/12).
Acara menggelorakan aturan anti rokok ini dilanjutkan dengan penempelan stiker di dua angkutan umum dan juga di sebuah Metro Mini. Akbar memasang stiker larangan bertuliskan “Dilarang Merokok Dalam Angkutan Umum”. Selain kalimat larangan merokok, stiker juga memuat gambar seram dampak penyakit akibat rokok.
TAHAP SOSIALISASI
Tertera pula tulisan mengenai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub nomor 75 tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok, dan peraturan lainnya.
Peraturan akan diberlakukan di seluruh terminal. “Saat ini kita masih tahap sosialisasi dulu,” ucapnya. “Intinya dilarang ngelepus (merokok) di terminal dan angkutan umum.”
Sosialisasi dilakukan Dinas Perhubungan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Pada tahap selanjutnya diberlakukan di tiap angkutan umum.”Kita ingin angkutan umum bebas dari bahaya merokok,” tandas Akbar.
[Pos Kota]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar