Selasa, 02 Desember 2014

Larangan Merokok di Terminal dan Angkutan Kembali Digalakkan

Sempat vakum hampir dua tahun ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan penegakan peraturan anti rokok. Di terminal dan angkutan umum, dilarang ngelepus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M.  Akbar mengingatkan mengenai bahaya asap rokok tidak hanya bagi pengemudi angkutan, tetapi juga penumpangnya. “Karena itu perlu ada kawasan dilarang rokok,” tegasnya dalam sosialisasi peraturan tersebut di Terminal Pulogadung, Selasa (2/12).

Acara menggelorakan aturan anti rokok ini dilanjutkan dengan penempelan stiker di dua angkutan umum dan juga di sebuah  Metro Mini. Akbar memasang stiker larangan bertuliskan “Dilarang Merokok Dalam Angkutan Umum”. Selain kalimat larangan merokok, stiker juga memuat gambar seram dampak penyakit akibat rokok.

TAHAP SOSIALISASI

Tertera pula tulisan mengenai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub nomor 75 tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok, dan peraturan lainnya.

Peraturan akan diberlakukan di seluruh terminal. “Saat ini kita masih tahap sosialisasi dulu,” ucapnya. “Intinya dilarang ngelepus (merokok) di terminal dan angkutan umum.”

Sosialisasi dilakukan Dinas Perhubungan  bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Pada tahap selanjutnya diberlakukan di tiap angkutan umum.”Kita ingin angkutan umum bebas dari bahaya merokok,” tandas Akbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar