Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pelebaran jalur Transjakarta di Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur masih terhambat pembebasan lahan. Padahal upaya pembebasan lahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2009 silam.
Kepala Sub Bagian Penataan Ruang dan Pertanahan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur, Rudi Sahrul menjelaskan, warga bersikeras meminta uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 10 juta per meter. Sementara pihaknya berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan itu nilainya Rp 3,2 juta-Rp 4 juta per meter.
"Sampai sekarang belum ada titik temu antara Pemprov DKI dengan warga soal nilai ganti rugi," kata Rudi, Selasa (18/11).
Rudi menyebutkan, berdasarkan data P2T Jakarta Timur, jumlah lahan yang akan dibebaskan mencapai 76 bidang tanah. Apabila pembebasan rampung, maka Jalan Raya Pondok Gede menuju Terminal Pinang Ranti akan dilebarkan hingga enam meter.
Rizki Aprianto (29), salah satu warga RT 02/01 Kelurahan Pinang Ranti yang lahannya terkena dampak pembebasan lahan menegaskan, dirinya tetap menolak tawaran harga Rp 3,2 juta-Rp 4 juta.
"Jelas kami menolak. Kami tetap meminta harga Rp 10 juta," ujar Rizki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar