"Kalau kendaraan umum di jalur ERP kita khususkan. Tidak kena biaya. Nanti kita koordinasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Selasa (30/9).
Dia menyebutkan, jalan yang akan dipasangi ERP adalah jalur protokol dengan banyak kendaraan umum yang melintas di sana.
Perkecualian lain
Selain angkutan umum, imbuh Akbar, bebas biaya ERP juga kemungkinan diberlakukan bagi kendaraan operasional tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kenegaraan.
Menurut Akbar, jalur ERP akan diperuntukkan bagi mobil saja. Untuk pengendara sepeda motor dengan tujuan di lokasi berjalur ERP, ujar dia, akan disediakan kantong parkir dan bus tingkat gratis.
"Pengendara motor yang beraktivitas di sekitar jalur ERP bisa memarkirkan motornya lalu bepergian dengan bus tersebut," papar Akbar.
Sistem ERP kini tengah diuji coba selama tiga bulan ke depan di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemberlakuan uji coba ERP berpatokan pada jam operasional 3 in 1, karena tujuan dari kedua kebijakan adalah untuk mengurai kemacetan.
[Kontan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar