Jumat, 18 Juli 2014

Pramudi Transjakarta Harus Memiliki Sertifikat Profesional

Agar kejadian tabrakan yang disebabkan bus Transjakarta di Halte Monas, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu tidak terulang lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memastikan pramudi (sopir) bus Transjakarta harus memiliki sertifikasi profesional dari lembaga profesional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhamman Akbar mengatakan, ke depannya, untuk menjadi pramudi bus Transjakarta tidak hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 atau umum, tetapi harus memiliki sertifikasi profesional dari lembaga profesional.

“Memang, sertifikasi ini masih berupa wacana. Tetapi tujuan dari sertifikasi untuk sopir angkutan umum, agar seluruh sopir angkutan umum ini punya kualifikasi khusus. Bukan hanya mengendarai kendaraan dengan baik, tetapi juga bersikap selama bertugas. Baik sikap kepada penumpang, cara berhenti yang benar dan lain-lain. Jadi tidak hanya punya SIM 1,” kata Akbar, Rabu (18/6).

Sertifikasi ini akan menjadi bentuk pengakuan para pramudi memiliki kualifikasi yang baik dalam mengoperasikan kendaraan umum di jalan raya.

Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya akan secepatnya bekerja sama dengan lembaga profesional dan kompeten untuk menerbitkan sertifkat tersebut. Namun sayangnya, hingga kini Dishub DKI belum menentukan lembaga yang akan menerbitkan sertifikat itu.

“Jadi mereka yang akan menentukan ukuran-ukuran kompetensi dan kualifikasi sopir yang baik. Tetapi sampai sekarang kami belum menemukan lembaga sertifikasi profesionalnya," tuturnya.

Nantinya, lanjut mantan Kepala BLU Transjakarta ini, sertifikasi tidak hanya untuk pramudi bus Transjakarta saja. Melainkan sopir metro mini, kopaja, dan angkutan umum lainnya harus memiliki sertifikasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar