Selasa, 17 Juni 2014

Menerobos Jalur Transjakarta Akan Kena Tilang Biru

Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk program sterilisasi jalur Transjakarta. Menurut dia, Polda sudah setuju untuk memberikan slip tilang biru kepada pengemudi yang menerobos busway.

"Kalau dengan tilang biru kan kapok, kami senang sekali Pak Kapolda memberi dukungan seperti ini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 Juni 2014.

Tilang biru berarti pelanggar aturan dikenai denda maksimal dan harus langsung membayar denda lewat bank. Selama proses membayar denda, biasanya SIM atau STNK akan ditahan. "Yang banyak duit juga seharusnya kapok karena akan membuang waktu," katanya.

Dia optimistis, jika sterilisasi jalur Transjakarta dilakukan dengan baik, penumpang akan bertambah. "Soalnya selama ini banyak orang malas naik Transjakarta karena masih kena macet," katanya.

Upaya ini dilakukan untuk mencapai target melayani satu juta penumpang per hari pada 2016. Selain itu, mereka juga membutuhkan 1.289 bus gandeng yang beroperasi di seluruh koridor. Pengadaan bus itu akan bekerja sama dengan operator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar