Sebelumnya diberitakan, Kamis (5/6/2014), bahwa proses pembangunan depo itu terkendala belum adanya rekomendasi dari kementerian ini untuk membongkar Stadion Lebak Bulus. Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyampaikan bahwa sampai saat ini Kemenpora masih menunggu adanya bukti ketersediaan lahan stadion pengganti di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.
"(Yaitu), berupa sertifikat kepemilikan lahan yang dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Sertifikat yang menurut informasi sudah ada, sampai saat ini belum juga ditunjukkan kepada Kemenpora," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (6/6/2014).
Dalam penjelasannya, Gatot menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.
Selain itu, lanjut Gatot, dokumen-dokumen lain yang juga harus ada adalah surat pimpinan (menteri/gubernur/bupati/wali kota/pimpinan lembaga lainnya) yang berisi proposal permohonan rekomendasi dengan gambaran rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga; izin prinsip dari instansi yang berwenang; serta denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan.
Persyaratan lain, imbuh Gatot, adalah izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan; surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang; dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.
"Oleh karenanya kepada pihak-pihak terkait di jajaran Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melakukan konfirmasi internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan pers, yang pada intinya justru membuka persoalan boroknya sendiri. Karena dalam hal ini, inti masalah bukan pada Kemenpora," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menegaskan bahwa Kemenpora tidak memiliki kepentingan apapun dalam proyek MRT. Mmereka bahkan mengaku sangat mendukung berjalannya proyek tersebut. Apalagi, proses verifikasinya tidak hanya melibatkan Kemenpora saja, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, dan KONI.
Menurut Gatot, Kemenpora juga sangat terbuka terhadap perbaikan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, dengan tujuan untuk bersama-sama mempercepat proses keluarnya rekomendasi tersebut.
"Ibaratnya, bila seluruhnya terpenuhi persyaratannya, maka selang hanya jeda waktu sebentar Kemenpora akan secepatnya menerbitkan rekomendasi yang dimaksud. Bahkan jika rekomendasi alih fungsi tersebut dapat segera diterbitkan, maka akan menjadi milestone tersendiri. Karena akan menjadi role model bagi kepentingan serupa baik di Jakarta maupun daerah-daerah lain," kata Gatot.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar