Rabu, 19 Maret 2014

Kota Terkorup karena Denda Lalu Lintas

Hampton, kota kecil di Florida, telah dinobatkan menjadi "Kota Terkorup di Amerika Serikat". Sejak era 1990-an, Jalan Raya 301 sepanjang 366 meter di wilayah berpenduduk 477 orang itu menjadi "ladang" pendapatan kota dari denda tilang pengendara yang melintas.

Pada 2012, terkuak bahwa dana sekitar Rp 2,83 miliar terkumpul sepanjang tahun dari hasil metode "kreatif" yang selalu diperbarui oleh pihak berwenang agar bisa lebih banyak "menjaring" pelanggaran.

Rambu batas kecepatan dimanipulasi dengan mencoret petunjuk batas atas (104 kpj) sehingga terlihat menjadi 88 kpj. Lokasi rambu sengaja dipindahkan ke tempat yang membingungkan. Sementara itu, aparat menunggu di antara pepohonan selama berjam-jam, sambil memantau pengendara yang terjebak.

Sekitar Rp 1,5 miliar dari seluruh pendapatan terbukti dihabiskan di toko belanja lokal oleh salah satu anggota dewan perwakilan yang korup. Selain itu, tercatat juga transaksi kartu kredit senilai Rp 113,5 juta yang masih dipertanyakan. Lebih lanjut, dana sebesar lebih kurang Rp 90,8 juta diserahkan kepada mantan pengurus kota, yang punya hubungan keluarga dengan pejabat saat ini. Namun, hal-hal itu sulit dilacak karena semua bukti keuangan telah musnah.

Wilayah seluas 186,4 km persegi ini memang dikenal punya banyak masalah. Pada November 2013, wali kota setempat dipenjara karena dituduh menjual Oxycodone, bahan kimia sejenis morfin. Pada 10 Februari 2014, auditor dari Florida, bersama komite audit legislatif, menguak 31 pelanggaran negara terkait pajak.

Aksi penumpasan terhadap segala kontroversi tersebut giat dilakukan. Kini, pejabat negara Florida memberikan waktu 30 hari kepada pemerintah setempat untuk menjelaskan mengapa mereka memperoleh predikat itu. Jika tidak, maka Hampton diancam akan hilang dari peta.

Warga akhirnya berkumpul dengan niat membicarakan masalah ini. Namun, bukannya mendapatkan pencerahan, semua anggota dewan kota malah menyatakan untuk mengundurkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar