Rabu, 19 Maret 2014

Kasus Busway Karatan Diselidiki Kejagung, KPK Tak Akan Ambil Alih

Kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta telah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung. KPK tak akan mengambil alih proses penanganan kasus itu karena ada MoU dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

"Dulu kita sudah ada MoU Kejaksaan-KPK-Polri, kalau salah satu penegak hukum sudah memulai terlebih dahulu, kita mempersilakan," kata ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).

Abraham menjelaskan jika kasus yang tengah ditangani Kejaksaan ternyata sama dengan yang dilaporkan ke KPK maka pihaknya tidak akan mengambil alih. KPK hanya akan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

"Kalau misalnya sama, maka berdasarkan MoU yang pernah kita buat, kita supervisi, mengawasi supaya penyidikan itu berjalan sebagaimana mestinya," jelas Samad.

Saat ini, pihak KPK akan melakukan verifikasi terhadap kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. Jika ternyata laporan yang masuk ke KPK beda dengan yang ditangani Kejaksaan, maka KPK akan meneruskan pendalaman terhadap laporan adanya dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar