Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi.
[detikcom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar