Kenapa? Ahok punya dua alasan. Alasan pertama, efisiensi. "Kalau besok saya tetap menggunakan mobil pribadi. Kalau misalnya saya naik bus harus pindah bus tiga kali dari rumah saya ke kantor. Itu tidak efisien. Bisa 45 menit di jalan, kalau pakai mobil pribadi hanya 20 menit," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Sementara itu jika menggunakan sepeda dari rumahnya di bilangan Pluit, Jakarta Utara, juga tidak efisien. Ia pun mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika memaksakan naik sepeda.
"Kalau saya ngebut dari rumah naik sepeda, bisa-bisa ketabrak. Kalau ketabrak bisa mati, kan nggak lucu kalau ketabrak. Kalau misalnya naik sepeda sambil dikawal polisi nanti malah bikin macet, nggak lucu juga naik sepeda dikawal polisi," imbuh Ahok.
Alasan kedua, Ahok tetap menggunakan mobil pribadinya karena bukan PNS. "Saya kan birokrat, bukan PNS," kata Ahok sambil tertawa.
Meski demikian, Ahok tetap mendukung kebijakan ini. Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk PNS agar lebih efisien dan efektif. Namun pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mengedepankan logika.
"Kalau kebijakan ini saya setuju saja. Kebijakan ini kan agar PNS tahu cara yang efektif. Kita pakai logika bisnis saja, kalau ada yang lebih efektif ya gunakan yang lebih efektif. Kalau ada PNS yang rumahnya jauh, mereka harus naik bus, selain itu kita juga akan bangun jalur bus supaya terintegrasi. Jadi masyarakat juga senang naik bus," tambah Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan menerapkan peraturan tersebut mulai 3 Januari 2014. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
[detikcom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar