Ternyata, sampai saat ini Peraturan Presiden (Perpres) penugasan pembangunan sarana transportasi baru ii belum keluar.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Luky Eko Wuryanto menerangkan, pihaknya tidak berniat menghambat proyek moda transportasi masa depan warga Jabodetabek tersebut.
"Perpers mah cepat, tanya Perhubungan kenapa lama. Nah itu begini, jadi bukannya kita menghambat. Kita kan mau bikin Perpers, UU Perkeratapian itu menyebutkan yang bisa menjalankan itu adalah badan usaha perkerataapian," kata Luky di sela acara lokakarya KSPPN di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Luky menerangkan, selama ini proses pembahasan memang cukup lama terjadi di Kementerian Perhubungan. Dalam pembahasan itu, Kemenhub sebagai regulator perkeretaapian tidak ingin salah dalam mengeluarkan perizinan kepada Adhi Karya yang bisnis intinya adalah konstruksi, bukan transportasi..
"Kalau presiden nanti menetapkan Adhi Karya sebagai badan penyelenggara perkeretaapian, tapi tiba-tiba Menhub tidak setujui, Presiden bisa melanggar UU. Itu kan celaka," jelasnya.
Luky mengakui, di bawah Kemenko Perekonomian, Perpers penugasan kepada konsorsium BUMN untuk menggarap monorel sedang dimatangkan. Setelah selesai pembahasan, draft Perpers siap diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui.
"Mereka (Kemenhub) sudah keluarkan dukungan, tinggal kita bahas bersama saja," terangnya.
Adhi Karya merupakan BUMN kontruksi, dan menggandeng perusahaan pelat merah lain untuk pengembangan dan pembiayaan. Bahkan secara desain monorel hingga pembiayaan, konsorsium BUMN telah siap tanpa dukungan APBN.
[detikcom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar