Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta diterapkan mulai akhir November 2013, secara bertahap, 12 koridor busway akan dipasangi closed circuit television (CCTV).
"Karena ke depan, petugas tidak harus selalu ada di lapangan atau mengamati jalur bus Transjakarta untuk penindakan. Maka petugas bisa mengamati CCTV yang telah dipasang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2013).
Rikwanto menambahkan setelah aturan denda maksimal diterapkan, semua koridor akan dimonitor dengan dukungan teknologi CCTV.
Jadi, katanya, dengan CCTV, setiap kendaraan yang menerobos busway dipastikan terekam CCTV. "Dan penindakannya melalui surat menyurat," ujarnya.
Menurutnya, CCTV akan memudahkan petugas mengidentifikasi kendaraan pelanggar. "Jadi kalau ada yang melanggar kami kirim surat. Itu akan tercatat. Jika tidak hadir dalam persidangan tak apa-apa. Tapi lama-lama besaran sanksinya menjadi utang besar. Nah saat perpanjangan STNK akan terlihat masalah kendaraannya dan saat perpanjangan SIM-nya akan sulit dan itulah sanksi beratnya," kata Rikwanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana menambahkan sudah mendata kendaraan melalui Electronic Registration and Identification (ERI).
Menurutnya, ERI juga akan mencatat identitas dari pemilik kendaraan. "Jadi kalau melakukan pelanggaran kami akan mengirimkan surat tilangan. Bila tidak digubris maka akan dicharge pada saat membayar pajak kendaraan," katanya.
Chrysnanda berharap dengan adanya ERI, seluruh penindakan melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa segera dilaksanakan.
"Kita harap kesadaran masyarakat akan peraturan berlalu-lintas terus meningkat. Sehingga walaupun tidak ada anggota, mereka akan tetap patuh dalam berlalu lintas," kata Chrysnanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar