Kamis, 31 Oktober 2013

Masuk Jalur Busway, 150 Pengendara Ditilang

Pengendara nekat melintas di Jalur Bus TansJakarta di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013). Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan denda bagi pengendara yang nekad menerobos jalur busway yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor. Hal itu sesuai ketentuan hukum besaran nilai denda maksimal sudah termaktub dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni di Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana disebutkan bahwa besaran denda maksimal pelanggar lalu lintas adalah Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi diseluruh jalur bus TransJakarta. Hasilnya, sekitar 150 kendaraan berhasil ditilang di jalur khusus bus TransJakarta yang melintas di wilayah Jakarta Timur.

Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Supoyo mengatakan, razia ini untuk mensterilkan koridor bus Transjakarta dari kendaraan lain. Bagi yang melanggar langsung dikenai sanksi tilang. Untuk pengendara sepeda motor, dikenai denda Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta.

"Selama ini bus Transjakarta sering terhambat perjalanannya karena jalurnya diserobot kendaraan lain. Makanya kita sterilkan kembali di semua koridor yang ada di Jakarta Timur," ujar AKBP Supoyo, saat menggelar razia di koridor X Cililitan-Tanjung Priok, tepatnya di depan kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Jl DI panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2013).

Pihaknya menegaskan, sanksi bagi yang melanggar tidak pandang bulu, baik kendaraan plat hitam maupun kendaraan dinas tetap akan ditilang di tempat.

Ditempat yang Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, kegiatan ini masih sosialisasi dan tahap proses terhadap pengendara.

Menurutnya, selama sosialisasi berlangsung, pengendara yang kedapatan melaju dijalur khusus tersebut tetap diberi bukti pelanggaran (tilang). Dirinya menjelaskan,  masih banyak pengendara nakal yang nekat menerabas dan mengaku belum mengetahui rencana penerapan sanksi denda maksimal.

Kebijakan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih, sejatinya sudah dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

1 komentar:

  1. Motor masuk jalur busway denda 500ribu, kalo mobil 1juta, biar lebih adil kalo busway masuk jalan umum mendingan dibakar ªjjăª, lagian busway juga ngambil jalur umum, cuma dikasih separator ªjjăª

    BalasHapus