Jumat, 26 Juli 2013

DPRD Kritik Pengelolaan Transjakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mendatangkan 1.000 unit bus ukuran sedang untuk dioperasikan di ibukota, 2013 ini. Penambahan tersebut untuk mendukung transportasi massal di Jakarta, menggantikan armada Transjakarta, sebelum MRT beroperasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin mengatakan, integrasi manajemen pengelolaan bus dalam kota tidak membutuhkan Peraturan Daerah (Perda). Karena yang menjadi landasan hukum operator bus memiliki ijin trayek adalah harus terdaftar sebagai Persereoan Terbatas (PT). "Nggak ada hubungan dengan perda. Landasan hukumnya hanya PT apapun jenis penyelenggaraannya, termasuk untuk bis kecil," ujar Slamet di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/7) sore.

Ketidakjelasan pembentukan perusahaan baru yang akan menaungi bus baru, tidak menjadi soal. Slamet mengimbau agar bus-bus tersebut digabungkan saja dengan PT Transjakarta. "Perda nggak penting. Ikut PT Transjakarta saja. Anggap perusahaan PT Transjakarta," ujarnya. Pola penyatuan bisnis model ini, lanjutnya, akan sama seperti Transjakarta sekarang, dimana aset dimiliki oleh Pemprov DKI namun perusahaan swasta yang akan menjadi pelaksana di lapangan.

Menunggu sebelum armada bus tersebut tiba di Jakarta, Slamet mengimbau agar Pemprov memanggil operator bus sedang seperti metromini, kopaja dan lain sebagainya untuk bernegosiasi mengenai pembentukan badan hukum untuk manajemen pengelolaannya. Negosiasi dilakukan untuk mencari jalan tengah antara Pemprov dengan operator bus. Bila ditemukan kesepakatan, maka nantinya seluruh operator bus besar, sedang atau kecil harus berbentuk perusahaan.

Agar operator bus yang melanggar atau merugikan penumpang bisa segera ditindak dan diberi sangsi yang jelas. "Pemda DKI harus melakukan gerakan paralel. Paralel menentukan bisnis model, negosiasi dengan Metromini agar di Jakarta tidak ada lagi pengelola metromini yang ke'tengan. Yang nabrak orang sampai mati, pemerkosaan. Ini terjadi karena dikelola secara pribadi Swasta boleh asal bentuknya perusahaan, punya depo dan manajemennya bersih," tutup Slamet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar