Konsorsium busway mengajukan uji materi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173/2010 tentang prosedur penetapan operator TransJakarta ke Mahkamah Agung (MA). Konsorsium tersebut mengaku telah menjalankan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak selama 7 tahun yang telah disepakati sebelumnya.
Kuasa hukum konsorsium busway, Otto Hasibuan mengatakan Pergub tersebut mengatur tentang Prosedur Penetapan Operator Bus TransJakarta. Dengan adanya pergub tersebut perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus melalui lelang.
"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di DPRD DKI di Balaikota DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut yaitu, PT Transbatavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Transmayapada Busway. Perusahaan tersebut mengoperasikan Busway di Koridor Koridor II, III, V, VI, VII, dan IX.
Otto mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan perintis busway Transjakarta. Mereka juga telah merelakan trayeknya dijadikan sebagai jalur bus Transjakarta. Selain melakukan uji materi, pihaknya juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Pergub tersebut.
"Perusahaan ini adalah perusahaan yang merintis Busway dan merelakan trayek lamanya dihapus untuk Busway, seperti Mayasari Bakti, Metromini, Steadysafe, PPD. Klien kami siap perbaiki layanan, siap mengadakan bus baru, kami siap, jangan dilelang lalu menang ke pengusaha lain, trayek kami dibuang. Dulu diajak bergabung. Jangan habis manis, sepah dibuang," kata Otto.
"Kita sudah menyurati Jokowi untuk merevisi Pergub itu tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," tambahnya.
[Detikcom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar