Jumat, 26 April 2013

Pengemudi Transjakarta Temui Basuki Minta Kesetaraan Gaji


Para pengemudi bus transjakarta yang tergabung dalam Serikat Pramudi Transjakarta Busway (SPTB) mendatangi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jumat (26/4/2013). Mereka datang untuk meminta kesetaraan gaji antarpramudi transjakarta.

Ketua Umum SPTB Lasdi mengatakan, saat ini ada ketimpangan gaji sopir transjakarta antara satu koridor dan koridor lain. Hal ini dikarenakan operator transjakarta pada koridor-koridor itu berbeda.

"Ketimpangan ini mengganggu rasa keadilan. Oleh karena itu, mohon kebijakan pemerintah untuk menyetujui penyetaraan gaji pengemudi transjakarta 3,5 kali UMP secara menyeluruh," kata Lasdi di Balaikota Jakarta, Jumat.

Pengemudi busway itu mengeluhkan semua beban kerugian yang ditanggung oleh mereka apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan transjakarta. Termasuk beban material dan pertanggungjawaban secara hukum. Apabila bus transjakarta dijadikan barang bukti kecelakaan, pengemudi harus menanggung ganti rugi kerusakan yang berkisar mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Apabila kasusnya dilanjutkan sampai tingkat pengadilan, baik perusahaan maupun Unit Pengelola (UP) Transjakarta tidak memberikan pendampingan penasihat hukum," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai pelopor transjakarta sebetulnya juga diundang untuk mengikuti pertemuan itu. SPTB telah meminta Sutiyoso untuk menjadi mediator dalam memecahkan permasalahan tersebut. Namun, hingga pertemuan itu selesai, Sutiyoso berhalangan hadir.

Tahun ini pengemudi transjakarta dari tiap-tiap operator menerima gaji bervariasi. Di Koridor I (Kota-Blok M), operator pengelola PT Jakarta Ekspress Trans (PT JET) memberikan gaji kepada sopir transjakarta sebesar Rp 1,85 juta per bulan. Operator Trans Batavia membayar pengemudi transjakarta di Koridor II (Pulo Gadung-Harmoni) dan Koridor III (Kalideres-Pasar Baru) dengan upah Rp 2,2 juta per bulan.

Di Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas) dan VI (Dukuh Atas-Ragunan), PT Jakarta Trans Metropolitan dan PT Sari Lorena membayarkan gaji pengemudi sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah yang sama juga diberikan kepada pengemudi di Koridor V (Ancol-Kampung Melayu) dan Koridor VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan) di bawah operator PT Jakarta Mega Trans dan PT Sari Lorena. Sistem penggajian di Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) agak berbeda dari yang lain karena operator PT Prima Jasa membayar pengemudi sebesar Rp 80.000 per shift.

Di Koridor IX (Pluit-Pinang Ranti) dan Koridor X (Tanjung Priok-Cililitan), operator PT Trans Mayapada mengupah pengemudi dengan gaji Rp 2,2 juta. Akan tetapi, di koridor yang sama, operator PT Bianglala Metropolitan membayar gaji pengemudi sebesar Rp 1,6 juta.

Perbedaan paling mencolok terjadi di Koridor XI (Kampung Melayu - Pulogebang), di mana DAMRI memberikan gaji sebesar Rp 4,515 juta. Koridor XII (Pluit-Tanjung Priok) dioperasikan oleh PT Bianglala Metropolitan dengan gaji pengemudi sebesar Rp 2,475 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar