PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui anak usahanya yaitu PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mulai 1 Juni 2013 mulai menetapkan tarif parsial KRL (berbasis jarak). Kebijakan ini dilakukan agar ada keadilan.
"Tarif parsial ini ditujukan supaya ada fairness (keadilan) bagi semua penumpang yang dihitung atas jarak tempuh, yaitu jarak pendek berbeda biaya yang harus dibayar dengan jarak terjauh. Ini bentuk komitmen melayani dengan lebih baik," tutur Direktur Utama KAI Ignasius Jonan kepada detikFinance, Kamis (4/4/2013).
Dikatakan Jonan, pemberlakukan tarif parsial tersebut tidak akan menaikkan tarif KRL dari yang berlaku saat ini. Menurutnya, semua tarif KRL terjauh, maksimal akan sama dengan tarif sekarang. Bahkan menurutnya, untuk beberapa rute, tarif terjauhnya justru turun.
"Seperti Maja-Tanah Abang bisa turun dari Rp 9.000 menjadi sekitar Rp 7.000. Juga rute Bekasi-Manggarai yang saat ini Rp 8.500 dapat berubah menjadi Rp 7.000. Di samping itu tarif Bogor-Jakarta Kota akan tetap sebesar Rp 9.000," tegas Jonan.
"Di samping itu dengan penambahan 10% perjalanan KRL dibandingkan sebelum 1 April 2013 sehingga menjadi 575 perjalanan KRL per hari di seluruh lintas Jabodetabek tersebut," kata Jonan.
Diakui Jonan, pihak KAI memang masih perlu menyempurnakan pengaturan jadwal KRL sesuai dengan keinginan penumpang. Karena itu, KAI terus menerus memperbaiki sistem persinyalan KRL di Jabodetabek, agar jadwal KRL lebih baik dan keselamatan terjaga.
Jonan mengatakan, dirinya akan melakukan perhitungan lebih efisien lagi untuk tarif KRL tersebut. "Mudah-mudahan, Bekasi-Manggarai bisa Rp 4.000 dan Bekasi-Jakarta Kota bisa Rp 6.000," cetus Jonan.
[CBN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar