Kamis, 06 Oktober 2011

Bus Pengumpan Pakai Solar Merupakan Kemunduran

Koalisi Warga untuk Transport Demand Management (TDM) menyatakan keberadaan bus pengumpan yang menggunakan bahan bakar solar sebagai sebuah kemunduran.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.

"Satu-satunya Transjakarta yang pakai solar adalah koridor I yang sudah ada sejak tujuh tahun lalu. Kalau sekarang pengumpannya pakai solar ini kan kemunduran ke tujuh tahun lalu," kata Ahmad Safrudin, Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), mewakili koalisi, Kamis 6 Oktober 2011.

Apalagi jenis solar yang digunakan Indonesia memiliki kadar emisi partikel debu dan sulfur dioksidanya di kisaran 2.000 ppm (part per million). Berbeda dengan solar di Jepang dan negara-negara Eropa sudah di tingkat 500 ppm. "Akibatnya penduduk Jakarta akan lebih sulit mendapat udara yang berkualitas. Kalau orang asing ke Jakarta juga akan lebih mudah sesak napas karena kualitas udara makin buruk," kata Safrudin.

Azas Tigor Nainggolan, Ketua Koalisi TDM, meminta ke-15 armada bus pengumpan yang sudah berjalan agar segera dipasangi converter kit agar bisa menggunakan bahan bakar gas. Tidak hanya ke-15 armada ini, tapi pengadaan armada baru harus menggunakan BBG. "Harganya kisaran Rp 10-20 juta per unit dengan proses pemasangan tiga hari. Itu lebih baik dibanding harus melawan peraturan-perundangan yang ada," kata dia.

Selain itu, kata Tigor, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengamanatkan pejabat teknis terkait yaitu Dinas Perhubungan bisa dibawa ke ranah pidana jika terbukti melakukan pengabaian atau pembiaran yang bisa berimplikasi pada lingkungan hidup. "Saya lupa berapa persisnya lama hukuman pidananya, tapi ada," kata dia.

Apalagi spesifikasi bus pengumpan merupakan prasyarat dalam tender yang dilakukan Dinas Perhubungan. "Jadi harusnya di dalam lelang itu ada prasyarat harus menggunakan bahan bakar gas," kata Tigor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar