Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral, pekan ini, memanggil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke Senayan terkait masalah gas untuk bus transjakarta. DPR menilai asal- usul persoalan ini berawal dari Pemerintah Provinsi DKI yang tak membayar utang.
”Kami minta Pemprov DKI Jakarta segera menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Singkat kata, Pemprov DKI harus membayar utang Rp 10,6 miliar ke PT PGN,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Sabtu (15/3).
General Manager PT PGN Unit Bisnis Strategis Jawa Bagian Barat Subhanendro sebelumnya mengultimatum akan menghentikan pasokan gas ke stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) jika tunggakan sebesar Rp 10,6 miliar tak dibayar, selambat-lambatnya 31 Maret 2008. Jika ancaman PT PGN itu terjadi, dipastikan 80 persen bus transjakarta akan berhenti beroperasi.
Menurut Sutan Bhatoegana, Komisi VII DPR sudah mengambil keputusan bahwa Pemprov DKI harus membayar tunggakan ke PGN. ”Kita kan tahu PGN itu BUMN. Kalau PGN bangkrut, suplai gas untuk bus transjakarta akan terhenti,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menilai persoalan ini muncul karena Pemprov DKI tidak menaati perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Petross Gas, perusahaan swasta penyedia gas bus transjakarta.
”Pemprov DKI belum membayar biaya infrastruktur yang sudah dibangun Petross Gas. Kalau tidak, perusahaan itu harus menanggung beban berat dan tak mampu bayar tunggakan ke PGN,” kata Sutan. [Soal Gas Bus Khusus, DPR Panggil Gubernur - KOMPAS]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar