Tampilkan postingan dengan label No Smoking. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label No Smoking. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2014

Larangan Merokok di Terminal dan Angkutan Kembali Digalakkan

Sempat vakum hampir dua tahun ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan penegakan peraturan anti rokok. Di terminal dan angkutan umum, dilarang ngelepus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M.  Akbar mengingatkan mengenai bahaya asap rokok tidak hanya bagi pengemudi angkutan, tetapi juga penumpangnya. “Karena itu perlu ada kawasan dilarang rokok,” tegasnya dalam sosialisasi peraturan tersebut di Terminal Pulogadung, Selasa (2/12).

Acara menggelorakan aturan anti rokok ini dilanjutkan dengan penempelan stiker di dua angkutan umum dan juga di sebuah  Metro Mini. Akbar memasang stiker larangan bertuliskan “Dilarang Merokok Dalam Angkutan Umum”. Selain kalimat larangan merokok, stiker juga memuat gambar seram dampak penyakit akibat rokok.

TAHAP SOSIALISASI

Tertera pula tulisan mengenai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub nomor 75 tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok, dan peraturan lainnya.

Peraturan akan diberlakukan di seluruh terminal. “Saat ini kita masih tahap sosialisasi dulu,” ucapnya. “Intinya dilarang ngelepus (merokok) di terminal dan angkutan umum.”

Sosialisasi dilakukan Dinas Perhubungan  bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Pada tahap selanjutnya diberlakukan di tiap angkutan umum.”Kita ingin angkutan umum bebas dari bahaya merokok,” tandas Akbar.

Senin, 02 Juni 2014

Di Perth, Merokok di Area Pejalan Kaki Mal Dihukum Denda

Para perokok di kota Perth memprotes aturan larangan merokok di pedestrian atau kawasan pejalan kaki di pertokoan atau mal, dimana pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda 100 dolar Australia atau lebih dari Rp 1 juta.

Aturan ketat untuk para perokok ini akan mulai diberlakukan pemerintah kota Pertah pada Senin (1/6/2014).

Kota Perth tahun lalu menetapkan aturan yang melarang orang merokok di wilayah pejalan kaki di mal-mal di kota itu. Ini merupakan aturan pertama yang diterapkan oleh pemerintah ibu kota negara bagian Australia Barat itu.

Larangan ini mulai diberlakukan pada Desember lalu namun selama enam bulan pertama para pelanggar hanya mendapat sanksi teguran dan peringatan saja. Kini tak ada ampun bagi para perokok yang kedapatan melanggar aturan. Sebab mereka dikenakan sanksi denda yang cukup besar.

Salah seorang perokok, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dirinya paham kalau larangan ini dirancang untuk melindungi anak-anak kota Perth agar tidak terpapar asap rokok  alias menjadi perokok pasif.

"Tapi seharusnya aturan itu dirancang untuk di dalam kawasan pertokoan saja. Orang-orang banyak yang bekerja di sini, dan mereka tidak mau berjalan jauh hanya untuk bisa merokok,” kata orang itu.

"Dan sangat konyol sekali kalau mereka dibolehkan menjual rokok di mal, tapi kita dilarang untuk merokok,” tambah dia.

Warga Perth lainnya, David Bullpit (67) mengaku dia sudah menjadi perokok sejak 30 tahun terakhir dan sulit untuk menghentikan kebiasaan tersebut. "Ini negara bebas kan?” tanyanya.

Presiden Dewan Tembakau dan Kesehatan, Professor Mike Daube menyambut baik pemberlakuan secara resmi aturan larangan  merokok di fasilitas pejalan kali di pusat-pusat perbelanjaan namun menurutnya aturan ini perlu diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap orang akan terbiasa dengan aturan itu dan akhirnya akan menerimanya,” katanya.

"Anda perlu memberlakukan satu atau dua denda atau sanksi dan orang akan paham kalau beginilah mekanisme aturan tersebut,” tambah Daube.

Dia mengatakan larangan ini merupakan tanda perubahan sikap terhadap rokok di Australia dan berbagai data menunjukan tingkat merokok yang menurun tajam.

Menurut data yang baru-baru ini disusun Daube dan pakar epidemi dari Universitas Australia Barat, D'Arcy Holman, tingkat orang dewasa yang merokok di Australia menurun dari 43 persen pada tahun 1964 menjadi hanya 12 persen pada tahun 2012.

"Saya pikir ini menunjukkan beginilah arah dunia ke depan dan orang-orang akan mengerti mengenai bahaya dari perokok pasif," kata Dr Daube.

"Ini bukan hanya masalah ketidaknyamanan," Daube menegaskan.

Juru bicara pemerintah kota Perth mengatakan petugas pengawas mereka masih akan memberikan peringatan kepada warga  yang tertangkap melanggar aturan ini, namun warga yang kedapatan mengulangi pelanggaran ini akan menghadapi sanksi denda.