Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2020

Berikut Penyesuaian Waktu Operasional Transjakarta Selama PSBB

 PT Transjakarta menyesuaikan waktu operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Kamis (17/9). Kebijakan ini diambil menindaklanjuti hasil koordinasi pola operasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sekaligus sebagai upaya pengendalian COVID-19.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, pihaknya akan memberlakukan empat hal terkait operasional Bus Transjakarta selama pemberlakuan PSBB. Keempat hal tersebut yakni, perubahan waktu operasional di mana pada periode 17 - 20 September 2020, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.00. Kemudian pada periode 21 - 27 September 2020 beroperasi mulai pukul 05.00 - 19.00.

"Kemudian untuk rute yang beroperasi tidak berubah," ujar Prasetia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Selain itu, sambung Prasetia, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap dua hari terhadap rute yang dioperasikan untuk dilakukan penyesuaian kembali serta memastikan tidak ada penumpukan penumpang di halte maupun di dalam bus pada setiap rute.

"Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak, menjaga kesehatan diri dan keluarga," tambahnya.

Dia menambahkan, jika ada kebutuhan mendesak dan harus menggunakan layanan Transjakarta, pelanggan diminta menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Prasetia juga meminta kesadaran pelanggan untuk tetap mendengarkan arahan petugas.

"Jika kapasitas sudah 50 persen pada saat peak hour, dan petugas kami sudah membatasi, kami harap pelanggan tetap bersabar untuk menunggu bus berikutnya dan mengikuti arahan petugas," tandasnya.

[BeritaJakarta]

Sabtu, 29 Agustus 2020

Urai Kepadatan Warga, Dishub DKI Buka Kembali Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali secara bertahap 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) bagi masyarakat sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga di akhir pekan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut ditujukan agar warga yang berolahraga tidak terkonsentrasi pada satu titik.

"Maka itu, kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman -Thamrin - Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan. Nanti juga akan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (29/8).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang ada di lima Wilayah Kota tersebut akan mulai dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2020 pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Dalam pembukaan kembali KKP, pihaknya akan menerjunkan 579 personel Dishub serta berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri dan 121 personel Satpol PP.

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang berolahraga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda.

"Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan COVID-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," lanjut Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal akan dilaksanakan di 10 lokasi sebagai berikut :

A. Jakarta Pusat :

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

c. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat :

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara :

c. Jl. Danau Sunter Selatan

d. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur :

a. Jl. Raya Raden Intan

b. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan :

a. Jl. Layang Non Tol Antasari

Sabtu, 15 Agustus 2020

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Lima Wilayah Kota Jakarta Ditiadakan

Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai Minggu (16/8).

" Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya,"
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan. Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan COVID-19 seperti Iansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu (15/8).

Syafrin menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, Pemprov DKI Jakarta menyiagakan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.

Minggu, 05 April 2020

PT Transjakarta Sosialisasikan Wajib Masker Bagi Penumpang

PT Transjakarta akan mewajibkan penumpangnya mengguna masker. Ini dilakukan menyusul adanya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, mulai Senin (6/4) besok, pelanggan Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan mulai tanggal 12 April 2020, pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak didapat menggunakan layanan Transjakarta.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin meluas," ujar Nadia, Minggu (5/4).
Dikatakan Nadia kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta terkait darurat COVID -19, seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.

"Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan untuk sebaiknya tetap di rumah saja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," tandasnya.

Kamis, 02 April 2020

PT Transjakarta Terapkan Pembatasan Layanan

PT Transjakarta menerapkan pembatasan layanan mulai Kamis (2/4). Ini dilakukan sesuai dengan perpanjangan masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease (COVID-19) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam pembatasan layanan ini, Transjakarta hanya melayani rute dalam koridor. Sedangkan rute lainnya masih setop layanan sementara.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, jam layanan operasional dimulai pukul 06.00 - 20.00 dengan tetap memberlakukan physical distancing.

"Selain itu Transjakarta tetap memastikan sanitasi di halte maupun di bus dengan membersihkan bus dan halte menggunakan cairan desinfektan," ujar Nadia.

Berikut rute layanan Transjakarta yang beroperasi mulai 02 April 2020 :

  1. Koridor 1 Blok M - Kota
  2. Koridor 2 Pulo Gadung - Harmoni
  3. 2A Pulo Gadung I - Asmi
  4. 2D ASMI - Kalideres
  5. Koridor 3 Kalideres – Pasar Baru
  6. 3F Kalideres – Gelora Bung Karno
  7. Koridor 4 Pulo Gadung 2 – Dukuh Atas 2
  8. 4C TU Gas – Bundaran Senayan
  9. 4d TU Gas – Kuningan
  10. Koridor 5 Kampung Melayu – Ancol
  11. 5C PGC 1 – Harmoni

  12. 5D PGC 1 – Ancol
  13. 5E Kampung Rambutan – Ancol
  14. 5K Kampung Melayu - Kota
  15. Koridor 6 Ragunan – Dukuh Atas 2
  16. 6A Ragunan – Monas via Kuningan
  17. 6B Ragunan – Monas via Semanggi
  18. Koridor 7 Kampung Melayu – Kampung Rambutan
  19. 7F Kampung Rambutan – Harmoni
  20. 7M Kampung Rambutan – Pulo Gadung
  21. Koridor 8 Lebak Bulus – Harmoni
  22. A Grogol 2 – Harmoni
  23. Koridor 9 Pinang Ranti – Pluit
  24. 9A PGC 2 – Grogol 2
  25. 9B Pinang Ranti - Kota
  26. 9C Pinang Ranti – Bunderan Senayan
  27. 9K Kampung Rambutan – Grogol
  28. 9M Pinang Ranti – Halimun via Kuningan
  29. Koridor 10 PGC 2 – Tanjung Priok
  30. Koridor 11 Kampung Melayu – Pulo Gebang
  31. Koridor 12 Penjaringan – Tanjung Priok
  32. Koridor 13 CBD Ciledug – Tendean
  33. 13A Puri Beta – Blok M

"Pembatasan jumlah penumpang yaitu 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar. Kami selalu mengimbau kepada pelanggan untuk selalu jaga jarak," tandasnya.