Jumat, 05 Januari 2018

Denda Kartu Tiket Harian Commuter Line Dihapus Mulai 8 Januari

Mulai 8 Januari mendatang, penumpang KRL Commuter Line yang menggunakan Tiket Harian Berjaminan (THB) tidak lagi dikenai denda jika turun di stasiun yang lebih jauh. Sebab, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) akan memberlakukan mesin fare adjustment.

"Tanggal 8 atau Senin besok di semua stasiun akan mengaktifkan fare adjustement funding machine atau mekanisme penyelarasan tarif," kata Dirut PT KCI Muhammad Nurul Fadhila di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Ia menjelaskan biasanya, jika pengguna KRL dengan THB turun di stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak yang lebih jauh dari yang sudah dibayar di loket sebelumnya, mereka akan dikenai biaya penalti (denda) sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu.

Akan tetapi, mulai Senin (8/1), mekanisme tersebut tidak berlaku lagi. Pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dan tarif seharusnya.

"Kalau salah turun di stasiun, misalnya dari Bogor beli tiket ke Manggarai tapi turun di Juanda, sebelum fare adjustment diterapkan, penumpang tersebut akan kena penalti. Tapi dengan fare adjustment tidak ada kasus seperti itu, tidak kena penalti, tapi membayar kekurangan atas perjalanannya melalui mesin fare adjustment," ujar Fadhila.

Proses penyesuaian tarif ini akan dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) ataupun di loket dua arah yang terletak di dekat gerbang elektronik keluar stasiun. Saat ini telah ada 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. Sementara itu, jika mesin penyesuaian tarif tersebut di beberapa stasiun belum tersedia, bisa dilakukan di loket dua arah atau petugas yang akan membantu penumpang.

"Stasiun yang belum dilengkapi mesin fare ini kami sudah siapkan seluruh loket untuk fasilitas itu, sehingga jadi perubahan untuk bertransformasi publik," ungkapnya.

Ia mengingatkan penumpang yang akan membayar selisih tarif THB harus menyiapkan uang pas. Selain itu, mulai 8 Januari, PT KCI menurunkan saldo minimal pada pengguna Kartu Multi Trip (KMT).

Sementara sebelumnya saldo minimal di KMT sebanyak Rp 13.000, akan diturunkan menjadi Rp 5.000. Sementara itu, jika pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan tersebut melebihi tarif minimum Rp 5.000, maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau vending machine fare adjustment dan atau di loket dua arah.

"Jika pengguna pengguna KMT tidak terdata di gate in dan gate out, maka kini tidak lagi dikenakan penalti sesuai tarif terjauh Rp 13.000. Mulai Senin, 8 Januari, jika pengguna KMT tidak terdata gate in-gate out cukup melakukan penyesuaian tarif yang prosesnya dilakukan melalui petugas staf stasiun," sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar