Senin, 23 Juni 2014

Sembarangan Pasang Lampu Rotator atau Sirine Kendaraan ini Ditilang

Pakai Rotator, Mercy Ditilang Polisi

Mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B-28-OS ditilang polisi, Senin, 23 Juni 2014. Petugas Traffic Management Center Polda Metro Jaya Brigadir Yogi mengatakan mobil mewah tersebut ditilang saat melintas di jalan tol di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul tujuh pagi tadi. "Melanggar penggunaan penerangan sirene tidak sesuai peruntukan," kata Yogi.

Yogi enggan menyebut nama pemilik kendaraan. "Tidak bisa kami sebutkan atas nama siapa," katanya.

Dalam akun Twitter TMC tampak foto mobil Mercy ditilang oleh Brigadir Santoso dari Satuan Patroli Jalan Raya. Mobil berwarna gelap dengan rotator kuning itu diberhentikan di median jalan. Di sebelahnya, tampak satu petugas polisi dan seorang laki-laki mengenakan gamis putih dan topi berwarna senada.

Penggunaan rotator atau sirene melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan aturan, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu isyarat peringatan dengan bunyi berupa suara sirene. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan perangkat itu hanya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum yang bertugas, dan pengawal kendaraan kepala negara atau tamu negara.

Tak Hanya Mobil, Motor yang Pakai Rotator ini pun Ditilang di Slipi

Petugas kepolisian terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan rotator. Sebuah mobil dan sepeda motor pun terjaring razia. Total sudah 5 kendaraan yang ditilang sejak pagi tadi.

Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Senin (23/6/2014), dua kendaraan itu ditilang di lokasi terpisah. Mobil Escudo hitam ditilang di Jalan Prapanca depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Sementara sepeda motor Bajaj putih dengan nomor polisi B 4818 GB ditilang di bilangan Slipi Jakarta Barat.

"Penindakan dengan tilang kendaraan yang mengunakan rotator di Jalan Prapanca Raya depan kantor Wali kota Jaksel," tulis TMC dalam akun twitternya.

"Polri lakukan penindakan Sepeda Motor yang memasang Lampu Rotator bukan peruntukannya di Slipi Jaya," tambah akun twitter TMC Polda Metro.

Sebuah mobil berwarna hitam juga ditilang polisi di kawasan Slipi. Para pengendara dan pengemudi diminta mencopot rotator dari kendaraan mereka.

Sebelumnya, petugas juga telah menilang dua mobil yang menggunakan rotator di bilangan Jakarta Selatan. Yaitu Mobil Mercy hitam ditindak di Jalan Fatmawati dan mobil Ford dengan nomor polisi B 9559 VW ditindak di Jalan Prapanca.

Seperti diketahui, lampur rotator atau sirene biasa terdapat di kendaraan polisi, ambulance, pemadam kebakaran dan lainya. Pemasangan lampu rotator pada kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar