Rencananya seluas 1.080 hektare persegi Laut Utara Jakarta akan direklamasi. Hampir setengahnya 486 hektare persegi dari lahan tersebut akan digunakan untuk perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan industri.
"Dari lahan seluas 486 hektare, 69,3 persen diperuntukkan membangun perumahan. Sebesar 14,8 persen untuk perkantoran kemudian pusat perbelanjaan 4 persen. Dan sisanya 12 persen digunakan untuk daerah industri," ujar Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, Jumat (25/4/2014).
Heru melanjutkan, beberapa pengembang tertarik ikut dalam pembangunan megaproyek tersebut. "Sudah ada Agung Podomoro, Agung Sedayu, dan Artha Graha yang mau mengembangkan properti di Giant Sea Wall," ucapnya.
Bahkan, lanjut Heru, Pelindo dan Ancol pun sudah mengajukan diri untuk turut andil dalam megaproyek tersebut. Heru mengatakan, semua pengembang yang berminat menggarap proyek yang digagas sejak zaman Fauzi Bowo itu berkumpul dalam sebuah paguyuban. Setidaknya sebulan sekali, paguyuban dan pemerintah melakukan rapat membahas proyek ini.
Saat ini, pengembang dan pemda belum mencapai kata sepakat soal pembagian pendapatan. Menurut Heru, swasta menghendaki semua pendapatan hasil penjualan properti masuk ke kantong mereka. Sementara pemda dan pemerintah menginginkan pendapatan lain selain dalam bentuk pajak tapi juga bukan dalam saham.
Untuk itu, ia menyarankan pembentukan badan pengelolaan reklamasi Jakarta Utara. Sebab, tidak mudah mengelola pantai hasil reklamasi. "Butuh lembaga khusus untuk menanganinya," tuntasnya,
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar