Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk Strategi Bisnis Unit (SBU) Transjakarta. SBU tersebut dibentuk sebagai wadah bagi pengusaha angkutan umum perorangan untuk bergabung dengan PT Transjakarta.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan pembentukan SBU Transjakarta ini sebagai langkah untuk memperbaiki transportasi di Ibukota. Karena selama ini para pengusaha angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, dan Kopami, kesulitan meremajakan angkutannya.
"Makanya untuk penggabungan angkutan umum ke Transjakarta, kami sudah mengakomodir dengan membentuk SBU Transjakarta," katanya, Jumat (25/11).
Sigit mengungkapkan, pihaknya memberikan batas waktu kepada para pengusaha angkutan umum untuk meremajakan armadanya hingga 2018 mendatang. Khususnya bagi kendaraan yang sudah berusuia di atas 10 tahun.
"Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, masa pakai kendaraan angkutan umum paling lama 10 tahun," ujarnya.
Menurut Sigit, pembentukan SBU Transjakarta tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada para pengusaha angkutan umum dan seluruh operator. Nantinya armada yang dimiliki pengusaha harus diserahkan kepada SBU Transjakarta untuk ditukar dengan armada baru.
"Dengan uang muka dan pola kredit lima sampai tujuh tahun, mereka akan mendapatkan kendaraan setelah tahun kredit selesai," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini tercatat sudah ada 10 pemilik metromini yang menyetorkan uang muka ke SBU Tranjakarta untuk peremajaan armadanya. Beberapa pengusaha lainnya sedang melakukan negosiasi terkait dengan nilai uang muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar