Penutupan 27 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dilakukan Pemprov DKI Jakarta tahun 2009. Seluruh SPBU yang ditutup berada di jalur hijau atau daerah milik jalan.
Salah satu bekas SPBU yang belum menjadi ruang terbuka hijau (RTH) adalah SPBU di Jalan Tanah Abang Timur, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan bekas SPBU tersebut digunakan untuk tempat pencucian mobil dan penjualan oli.
Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mengakui, masih ada SPBU yang dalam peralihan menjadi RTH. ”Pengembalian lahan bekas SPBU menjadi RTH perlu waktu tepat. Mungkin setelah pemilu baru dijadikan RTH,” kata Saefullah, Selasa (11/3/2014).
Di Jakarta Selatan ada 11 lahan bekas SPBU yang seharusnya dikembalikan menjadi RTH. Luas seluruh lahan bekas 11 SPBU itu mencapai 17.804 meter persegi.
”Ke-11 lahan itu sudah dibebaskan dari SPBU, tetapi memang belum semua dirawat menjadi RTH atau taman kota,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor.
Beberapa lokasi bekas SPBU yang kini telah menjadi taman cantik antara lain di Jalan Mataram. Di Jalan Mataram ini ada dua lokasi, yaitu di sisi barat dan di sisi timur. Luas taman di Jalan Mataram sisi barat mencapai 1.850 meter persegi. Luas taman di Jalan Mataram sisi timur 1.285 meter persegi.
Sementara di Jalan Pakubuwono juga ada dua lokasi, yaitu di sisi barat dan timur. Di sisi barat, pengalihan peruntukan lahan terkendala kepastian kepemilikan lahan. Di sisi timur menurut rencana dipakai untuk kantor pelaksana proyek pembangunan mass rapid transit (MRT).
”Masih diupayakan untuk segera bisa menjadi taman,” ujar Syamsudin.
Padahal, dari catatan Kompas pada 22 Oktober 2009, disebutkan bahwa pengembalian fungsi lahan bekas SPBU menjadi jalur hijau dan daerah milik jalan dianggarkan tahun 2010.
Sesuai RDTR
Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, walaupun kepemilikan boleh atas nama perorangan, fungsinya harus tunduk pada ketentuan tata ruang. Peralihan fungsi ini sudah tercatat dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang disahkan tahun 2013.
”Sejak dialihkan menjadi ruang terbuka hijau, peruntukannya tidak boleh melanggar ketentuan. Memang masih ada lahan bekas SPBU yang belum beralih fungsi sesuai dokumen RDTR. Hal itu menjadi tanggung jawab kami untuk menertibkan,” kata Gamal, kemarin.
Gamal meminta Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta menertibkan pelanggaran tata ruang tersebut. Sebab, peruntukan lahan tersebut sudah jelas. Jika penggunaan lahan untuk kepentingan lain, berarti hal itu melawan ketentuan tata ruang.
Berdasarkan catatan Dinas Pertamanan DKI Jakarta dari tahun 2009 hingga 2013, terdapat 27 lahan bekas SPBU dengan luas tanah 39.105 meter persegi. Dari seluruh lahan ini, baru tiga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Sementara 24 lokasi bekas SPBU masih milik swasta.
Beberapa lokasi bekas SPBU itu sudah dibangun menjadi taman dan jalur hijau, di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Enim, dan kawasan Semanggi.
Pihak swasta
Adapun sejumlah lahan bekas SPBU dijadikan taman oleh pihak swasta. Hari Minggu lalu, lahan bekas SPBU di Semanggi dijadikan Taman Semanggi oleh PT Toyota Astra Motor.
Di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, bekas lahan SPBU dikembalikan menjadi taman oleh toko buku Gunung Agung. Raharja, Supervisor Teknik Gunung Agung, mengatakan, kerja sama untuk mengelola taman di kawasan itu sudah lama dilakukan perusahaannya dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
”Saya tidak tahu kapan persisnya kerja sama ini, tetapi tahun 1996 taman sudah dikelola Gunung Agung,” ujarnya.
Dia mengatakan, perusahaan menyewa jasa swasta untuk memelihara taman. Saat ini, pihaknya juga tengah merampungkan pemugaran taman dan memperbarui tanaman yang ada.
Saat peresmian Taman Semanggi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik keinginan pihak swasta untuk membuat taman di Jakarta.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar