Selasa, 28 Januari 2014

Lakukan Pelecehan Seksual, Empat Petugas Transjakarta Dipecat

Sebanyak empat petugas Transjakarta yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang penumpang di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, diberikan sanksi berat. Yaitu diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala Humas Unit Pengelola (UP) Transjakarta Sri Ulina Pinem mengatakan, empat petugas tersebut sudah mengakui perbuatannya. Dengan adanya pengakuan tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat keempat petugas tersebut.

“Mereka telah mengakui perbuatannya. Dan kami berhentikan mereka secara tak terhormat. Karena tindakan mereka sudah mencoreng nama baik Transjakarta secara keseluruhan,” kata Ulina, Selasa (28/1).

Tindakan keempat petugas tersebut telah menghambat pelayanan Transjakarta kepada warga Jakarta. Padahal, bus Transjakarta sudah diterima dan menjadi transportasi massal favorit warga Jakarta karena terkenal aman, nyaman, cepat dan murah.

“Kami sekarang lagi gencar melakukan perbaikan pelayanan. Terutama penambahan armada baru dan jalur. Ini menjadi kurang efektif, kalau masyarakat jadi takut naik Transjakarta,” ujarnya.

Selain diberhentikan dengan tidak hormat, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab ranah tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana.

Menurutnya, pemberhentian baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Karena surat tersebut merupakan sarat administrasi untuk memberikan sanksi.

Sebelumnya, empat petugas hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan. Sebab UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian untuk mengambil tindakan lebih lanjut lagi.

"Kemarin kita memang belum berhentikan keempatnya. Karena kami masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," tuturnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat petugas Transjakarta dengan inisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sebagai tersangka pelecehan YF, karyawati yang menjadi penumpang. Mereka dijerat Pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2 tahun dan delapan bulan penjara.

Namun, karena hukumannya kurang dari lima tahun, polisi tidak wajib menahan. Penahanan bisa dilakukan oleh Kejaksaan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju korban yang terdapat noda sperma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar