Kamis, 10 April 2008
Ketua BK DPRD Terobos Busway, Kadishub Tak Akan Beri Sanksi
Pemprov DKI dan DPRD Jakarta telah melansir peraturan daerah (Perda) yang memberi sanksi hingga Rp 50 juta bagi penerobos busway. Meski demikian, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Nur Alam Bachtir yang menerobos busway pada Rabu 9 April 2008 kemarin bebas sanksi atau pun teguran.
"Tidak ada," ujar Kadishub DKI Jakarta Nurachman kepada detikcom per telepon, Kamis (10/4/2008), saat ditanya sanksi apakah yang akan dijatuhkan pada Nuralam.
Saat ditanyakan apa alasan pihaknya tidak akan memberikan sanksi, Nurachman hanya terdiam, dan nada telepon langsung ditutupnya.
Sebelum menutup teleponnya, Nurachman mengklaim petugasnya di lapangan telah melakukan yang terbaik dengan menegur politisi PKB itu.
"Petugas saya sudah melakukan yang terbaik," tegas Nurachman.
Meski Ketua BK DPRD tersebut sempat ditegur dan tetap saja menerobos busway, Nurachman mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada anggota FKB tersebut. "Anda tanyakan saja kepada yang terobos," kilah Nurachman.
Nur Alam menerobos busway koridor II Pulogadung-Harmoni saat jalur reguler sedang macet-macetnya pada Rabu pagi. Nur Alam menumpang Toyota Altis B 8596 WU. Mobil yang dikawal Jeep Mercedes itu melibas jalur beton bus TransJ, tepatnya di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menuju ke arah kawasan Senen.
Tepat di depan Mapolsek Cempaka Putih, dua mobil ini distop petugas Dishub. Tapi tak lama kemudian petugas itu mempersilakan mobil Nur Alam dan pengawalnya melaju.
Nur Alam menyalahkan sopirnya yang membawanya melewati busway. Dia juga beralasan bahwa dia terlambat menghadiri pengajian di Paspampres Tanah Abang II, Jakarta Pusat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar