Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui electronic road pricing (ERP) atau jalan elektronik berbayar masih belum dapat dilaksanakan.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, ERP belum bisa diterapkan karena masih menunggu perhitungan bisnis properti yang akan diadakan oleh pemenang tender. "ERP lagi tunggu hitungan bisnis propertinya. Ini akan menjadi dasar bagi perusaaan swasta yang akan mengadakan ERP," katanya ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selain masih menunggu perhitungan bisnis properti, menurutnya Pemprov DKI juga menunggu perusahaan swasta yang berminat untuk memasang sistem dan peralatan ERP. Pemasangan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengujicobakan peralatan dan sistem tersebut dapat berjalan dengan baik atau mudah rusak.
Langkah ini dilakukan karena mantan Bupati Belitung Timur ini tidak mau peristiwa bus gandeng Transjakrata dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) rusak dan berkarat terulang kembali. Seluruh tes uji coba tersebut memakai biaya dari perusahaan tersebut, bukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Uji coba ini dilakukan untuk melihat apakah mereka memenuhi persyaratan mengikuti tender pengadaan peralatan ERP. Juga untuk melihat kualitas dari sistem dan peralatan yang ditawarkan dan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan.
"Kita nggak mau tender dulu, nanti bohong lagi. Sekarang Anda pasang dulu barang anda. Baru tender. Kita akah lihat sudah cocok belum mereka ikut tender. Atau yang kalah jual kepada yang menang. Terserah," tegasnya.
Hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan proposal penawaran untuk menerapkan ERP. Salah satu dari tiga perusahaan tersebut adalah KAPS yang bergerak di bidang manajemen perangkat lunak kendaraan bermotor.
Ketiga perusahaan ini akan melakukan uji coba ERP di jalan protokol Jakarta, yaitu Jalan Sudirman. Tak mau peristiwa bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) berkarat terulang lagi, Ahok akan menguji coba dulu ERP sebelum ditenderkan.
Perusahaan yang menawarkan sistem dan peralatan ERP untuk Jakarta akan diminta untuk menerapkan sistem dan peralatannya. Seluruh tes uji coba tersebut memakai biaya dari perusahaan tersebut, bukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Penerapan uji coba tersebut hingga pelaksanaan tender ERP telah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Bahkan rencananya, PT Jakpro akan melihat perangkat lunak yang akan diujicobakan oleh ketiga perusahaan tersebut. Serta sedang mempersiapkan term of references (TOR) pelaksanaan penerapan jalan berbayar elektronik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar