Selanjutnya, Blue Bird memberlakukan tarif awal (buka pintu) Rp 7 ribu dan tarif per kilometer Rp 3.600. Biaya tarif tunggu per jam menjadi Rp 42.000. Menurut Teguh, kenaikan tarif itu sesuai dengan Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013.
Teguh menegaskan kenaikan tarif sebesesar Rp 7 ribu tak berlaku di luar wilayah Jabodetabek. Kenaikan tarif di daerah lain disesuaikan dengan peraturan masing-masing. "Yang di daerah telah lebih dulu naik tarifnya," kata Teguh.
Teguh mengatakan kenaikan tersebut telah disosialisasikan kepada pengemudi dan penumpang. Jika ada penurunan jumlah penumpang, perseroan akan membantu pengemudi. "Akan diberikan tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya," kata Teguh.
Perusahaan taksi Blue Bird Group mengikuti jejak perusahaan lainnya dengan menaikkan tarif. Endang Wijaya, sopir Blue Bird, mengatakan info kenaikan tarif sudah beredar di kantornya sejak sebulan lalu. "Kami pun setelah mendapat info diminta untuk mensosialisasikannya pada penumpang. Jadi saat tanggal 1 (penumpang) tidak kaget lagi," ujarnya.
[Tempo.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar