"Ya kami memastikan tersangka akan disidang. Kami akan limpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy F Sanjaya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Saat ini, AA hanya diminta untuk melakukan wajib lapor. Hal ini untuk memastikan AA tidak kabur.
"Tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Sampai kami selesaikan pemberkasan," ujar dia.
Doddy menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi. Saksi tersebut merupakan petugas Transjakarta dan anggota polisi lalu lintas yang membantu menangkap tersangka.
"Korbannya juga telah kami periksa. Selanjutnya setelah berkas lengkap kami akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Doddy.
Sebelumnya, AS mengalami pelecehan seksual di JPO halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/8) siang. Pelakunya AA, yang sebelumnya satu bus dengan AS.
Saat AA meremas dada AS, wanita itu pun spontan berteriak terdengar oleh petugas Transjakarta. Selanjutnya, petugas itu langsung mengejar AA yang sempat kabur.
[Merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar