Senin, 29 September 2014

PT MRT Optimistis Pembangunan Tak Terhambat

Konflik internal pemegang saham antara Shimizu Corporation dengan PT Dextam Contractors, selaku mitra lokal Shimizu di Indonesia, masih terus berlangsung.

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memastikan konflik internal tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembangunan transportasi massal berbasis rel ini yang sudah masuk dalam tahap pembangunan stasiun bawah tanah.

Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami menegaskan, masalah antara Shimizu dan PT Dextam yang masuk dalam tahap banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada kaitannya dengan pembangunan proyek MRT.

“Masalah itu, tidak ada kaitannya dengan proyek MRT. Itu merupakam masalah rumah tangga mereka yang sudah pisahan. Jadi nggak ada kaitannya dengan proyek MRT,” kata Dono kepada beritasatu.com, Senin (29/9).

Mengenai adanya perkara dengan No. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst atau disebut sebagai perkara No. 215 yang masih proses banding, dengan PT Dextam menuntut Shimizu dikeluarkan dari konsorsium yang menangani pembangunan konstruksi stasiun layang, menurut Dono juga tidak akan mengganggu agenda kerja pembangunan MRT.

Sebab, lanjutnya, PT MRT menandatangani kontrak dengan konsorsium yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan asing dan lokal, bukan hanya dengan Shimizu saja.

“Bagi kami, kalau Shimizu dikeluarkan juga tidak ada masalah. karena kami berkontrak dengan konsorsium, bukan dengan Shimizu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Shimizu Corporation merupakan perusahaan yang masuk dalam Konsorsium Obayashi-Shimizu-Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang proyek Konstruksi Layang (Surface Section) CP 103 senilai 10 miliar yen. Durasi waktu pengerjaan konstruksi selama 243 minggu.

Dextam mengajukan tiga gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 213, 214 dan 215. Untuk perkara 213 dan 214, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan sela pada 2 September 2014. Yaitu menolak gugatan PT Dextam karena PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi secara absolut atau tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus kedua perkara tersebut.

Perkara terakhir yang diajukan Dextam dan masih berjalan di PN Jakarta Pusat adalah perkara no. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst atau perkara no. 215. Sayangnya, dalam putusan sela PN Jakarta Pusat untuk perkara No. 215 pada 2 September, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Shimizu.

Perkara 215 ini dikhawatirkan akan memiliki dampak terhadap kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek MRT. Karena di dalam perkara ini, Dextam meminta Shimizu tidak dilibatkan dalam proyek MRT. Padahal Shimizu sudah dinyatakan sebagai pemenang tender lelang oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar