Minggu, 06 April 2014

Sabotase Trotoar, Pedagang di Pasar Rumput Tak Pernah Ditertibkan

Pedagang di Pasar Rumput "menyabotase" trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. Bahkan, ada penjual yang barang dagangannya memakai bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan. Namun, menurut pedagang di sana, mereka tidak pernah ditegur petugas Satpol PP.

Yayat, salah seorang pedagang di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, mengatakan, trotoar yang berada di pasar tersebut telah lama digunakan pedagang sebagai tempat berjualan. Pedagang mengaku tak tahu mengenai ketentuan yang mengatur tentang fungsi trotoar.

"Saya enggak pernah tau tuh kalo ada peraturan yang kayak gitu. Tidak pernah ada teguran dari Satpol PP," kata penjual sepeda di sekitar Pasar Rumput itu, Minggu (6/4/2014).

Yayat mengatakan, banyak pedagang yang menganggap lumrah dagangan mereka dijajakan sampai trotoar. Sebab, kapasitas toko tak cukup menampung semua barang yang mereka jual.  sehingga barang-barang yang berlebih, ditaruh di luar untuk menarik pembeli. Ada pula yang menaruh barang dagangannya hingga ke ruas jalan raya.

Terdapat berbagai macam barang jualan yang dapat ditemui di badan trotoar. Barang-barang tersebut antara lain adalah sepatu, sepeda, alat-alat kesehatan, barang-barang rumah tangga, dan alat-alat olahraga.

Yayat mengaku, terkadang beberapa pejalan kaki mengeluhkan trotoar yang tertutup oleh barang jualan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke bahu jalan, bersaing dengan kendaraan yang melintas. Belum lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kemacetan di jalan raya depan Pasar Rumput pun tidak terelakkan.

Jika dipandang dari segi hukum, para pedagang itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang mengatur mengenai fungsi trotoar. Terdapat ketentuan pidana yakni ancaman hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar